Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.
Syarat dan Prosedur Mendapatkan SIUP
Syarat:
Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang
dibedakan oleh besar dan kecilnya modal usaha yang digunakan untuk usaha
perdagangan:
·
Surat Izin Usaha
Perdagangan Kecil diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan
kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan
bangunan tempat kegiatan usaha).
·
Surat Izin Usaha
Perdagangan Menengah diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan
bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di
luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
·
Surat Izin Usaha
Perdagangan Besar diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan
bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat
kegiatan usaha)
Prosedur :
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di
kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat
dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat.
Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit
pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.
Tahapan dan Persyaratan
Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui
kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
untuk mengurus perizinan.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP
bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha, Kemudian formulir
yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi
dengan syarat – syarat berikut :
·
Fotocopy akte pendirian
usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda
Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy NPWP ( No Pokok
Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy ijin gangguan atau
HO sebanyak 3 lembar
·
Neraca perusahaan sebanyak
3 lembar
·
Gambar denah lokasi tempat
usaha
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing.
Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Persyaratan Izin Lebih Detail untuk Perseroan Terbatas (PT)
:
·
Fotocopy Akta pendirian
berbentuk Perseroan dari Notaris.
·
Fotocopy Surat Keputusan
Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
·
Fotocopy KTP Pemilik /
Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
·
Fotocopy Surat Izin Tempat
Usaha
·
Fotocopy Izin Gangguan / HO
·
Fotocopy NPWP perusahaan
·
Neraca awal perusahaan
·
Pasfoto 4 x 6 Koperasi
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi
berwenang
·
Fotocopy KTP Pemilik /
Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
·
Fotocopy Izin Gangguan / HO
·
Fotocopy NPWP perusahaan
·
Neraca awal perusahaan
·
Pasfoto 4 x 6 Persekutuan
Comanditer (CV) Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri
·
Fotocopy KTP Pemilik /
Penanggung jawab perusahaan
·
Fotocopy Surat Izin Tempat
Usaha
·
Fotocopy Izin Gangguan / HO
·
Fotocopy NPWP perusahaan
·
Neraca awal perusahaan
·
Pasfoto 4 x 6 Perusahaan
Perseorangan (PO) Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat
berwenang menerbitkan SIUP tersebut
·
Fotocopy Akta atau Penunjukkan
tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
·
Fotocopy KTP Penanggung
jawab Kantor cabang
·
Fotocopy TDP Kantor Pusat
·
Fotocopy HO dari Pemerintah
tempat kedudukan Kantor Cabang.
Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda
Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan (Resmi)
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan Izin Gangguan / HO, TDP, NPWP Perusahaan
·
Dan Izin Resmi lainnya
Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan
spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi
kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di
Karawang, Jawa Barat. Kunjungi salah satu kantor kami dan kami akan senang
menjawab pertanyaan Anda.
No comments:
Post a Comment