Monday, May 16, 2022

Jangan Ragu dan Dibikin Bingung, Siap Maju, Ini Syarat Pendirian PT dan CV Untuk Para Pebisnis Pemula

 

Jangan Ragu dan Dibikin Bingung, Ayo Maju, Ini Syarat Pendirian PT dan CV Untuk Para Pebisnis Pemula dan Para Adventural Bisnis

 

1. COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.

Berikut ini adalah langkah-langkah pendirian CV :

 

PEMBUATAN AKTA DAN PENDIRIAN CV

Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, dengan menyerahkan :

Fotokopi KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)

Fotokopi NPWP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)

Nama CV

Penjelasan mengenai bidang usaha

Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah

 

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN

Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :

Pengisian formulir pengajuan SKDP

Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)

Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan

Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir

Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam

 

PEMBUATAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan :

Pengisian formulir pengajuan NPWP

Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham & SKDP)

Fotokopi KTP, NPWP & KK Direktur

 

PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:

Pengisian formulir pengajuan SIUP

Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP & NPWP)

Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.

 

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN

Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :

Pengisian formulir pengajuan SKDP

Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)

Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan

Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir

Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam

 

PEMBUATAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann :

Pengisian formulir pengajuan SIUP

Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP, NPWP & TDP)

Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna

 

Dengan demikian, berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi :

Akta pendirian CV

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Pengesahan Pengadilan

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

 

2. PERSEROAN TERBATAS (PT)

PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau Komisaris.

 

Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :

·         Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang

·         Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah

·         Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan

·         Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha

·         Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran

·         Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta

·         Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman

·         Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan

·         Stempel Perusahaan

*Note :

- Sebagian besar daerah di DKI Jakarta mensyaratkan minimal salah satu direktur berasal dari DKI Jakarta, hal ini ditunjukkan dengan KTP berdomisili DKI Jakarta.

- NPWP yang diberikan disarankan sudah diupdate, baik secara lokasi yang sama dengan KTP maupun kesesuaian informasi tambahan seperti NIK, No Telepon dan Email.

- Untuk Suami-Istri yang NPWPnya disatukan, maka perlu diupdate agar nama pasangan juga dicantumkan di NPWP tersebut.

- Untuk Suami-Istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah dan ingin mendirikan PT berdua, maka perlu mengajak 1 pihak lagi untuk melengkapi susunan pemegang saham dan pengurus.

 

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

 

·         Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih

·         Nama Perusahaan

·         Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)

·         Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM

·         Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)

·         Klasifikasi perusahaan :

·         PT KECIL

Modal Setor lebih dari Rp 50.000.000,-

 

·         PT MENENGAH

Modal Setor lebih dari Rp 500.000.000,-

 

·         PT BESAR

·         Modal Setor lebih dari Rp 10.000.000.000,-

 

·         Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris

·         Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia

·         Akta Notaris yang berbahasa Indonesia

 

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas

1. Pengecekan Nama

2. Pembuatan Draft Akta

3. Tanda Tangan Akta

4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM

5. Pengajuan SKDP Sementara

6. Pengajuan NPWP Perusahaan

7. Pengajuan SKDP Perpanjangan

8. Pengajuan SIUP

9. Pengajuan TDP

 

1. Pengecekan Nama

Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.

 

2. Pembuatan Draft Akta

Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.

 

3. Tanda Tangan

Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian ini.

 

4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM

Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum. Setiap perubahan yang dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.

 

5. Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP) Sementara

Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau disebut SKDP adalah surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu perusahaan. Biasanya surat ini dibuat di Kelurahan setempat dimana alamat perusahaan ditulis. Surat ini berlaku selama 1 bulan setelah surat ini dikeluarkan. Fungsi SKDP Sementara adalah sebagai syarat pengajuan NPWP Perusahaan.

 

6. Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) Perusahaan

NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kebanyakan daerah KPP mensyaratkan adanya SKDP Sementara sebagai persyaratan. Namun ada beberapa daerah dimana NPWP bisa langsung diajukan setelah Akta sudah disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku seumur hidup kecuali jika ada perpindahan domisili perusahaan.

 

7. Pengajuan SKDP Perpanjangan

SKDP Perpanjangan diajukan setelah NPWP Perusahaan sudah diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah 1 tahun untuk domisili virtual office. Namun untuk domisili fisik seperti ruang kantor berlaku 5 tahun.

 

8. Pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama sesuai klasifikasi KBLI yang dijalankan Perusahaan tersebut. Bidang Usaha yang tidak tercantum di dalam SIUP masih bisa dijalankan oleh si Perusahaan selama bidang Usaha tersebut masih tercantum di Akta Perusahaan.

 

9. Pengajuan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

TDP adalah tahapan akhir dari perizinan umum Perusahaan. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu bukti bahwa Perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan. Sebagian daerah di DKI bisa mendaftarkan SIUP dan TDP secara paralel. TDP biasanya diisi oleh satu bidang usaha yang paling utama di SIUP.

 

Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda

Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Aplikasi Izin Perusahaan Anda

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Rekomendasi Usaha dari DINAS Pemerintah setempat

·         Rekomendasi Izin Resmi lainnya

 

Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di Karawang, Jawa Barat. Kunjungi salah satu kantor kami dan kami akan senang menjawab pertanyaan Anda

 

Dapatkan Aplikasi IUI dan Izin Ekspansi Kini Terintegrasi dengan Sistem OSS, sebagai Jalan Pembuka Ekspansi Bisnis Dunia Global

 

Aplikasi untuk mengurus Izin Usaha Industri & izin ekspansi telah terintegrasi dengan sistem OSS. Cek detailnya di artikel ini. Layanan perizinan untuk Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Ekspansi wajib untuk diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia.

 

Apa Itu Sistem OSS?

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan ramah bisnis agar menjadi semakin sederhana bagi investor asing untuk memulai bisnis di negara kepulauan ini, termasuk peluncuran sistem OSS. Mulai beroperasi sejak Juni 2019, OSS mewajibkan pengusaha yang ingin memulai atau melakukan ekspansi bisnis di Indonesia untuk menggunakan sistem OSS untuk mengajukan izin yang diperlukan, baik yang wajib maupun yang opsional.

 

Ini menjadi berita baik bagi pengusaha asing karena investor tidak lagi perlu mengajukan izin dan mengambilnya dengan mengunjungi beberapa kantor pemerintahan.

·         Izin untuk Perusahaan Industri

·         Izin Usaha Industri (IUI)

 

Diatur dalam Peraturan 15/2019, ada dua izin yang terkait secara spesifik dengan perusahaan industri: IUI dan izin ekspansi. Ini wajib bagi semua perusahaan industri, apapun ukurannya, untuk memperoleh IUI.

 

Selain sebagai fungsi utamanya, IUI juga menjadi izin yang berlaku bagi perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang bahan mentah, hasil produksi dan penyimpanan mesin atau peralatan.

 

Untuk mengoperasikan perusahaan industri, perusahaan harus berada di dalam zona industri. Beberapa pengecualian berlaku untuk perusahaan yang memenuhi kriteria. Jika perusahaan industri Anda membuat perubahan terhadap hal-hal berikut, Anda harus mengubah IUI Anda.

 

Izin Ekspansi

Perusahaan industri hanya diwajibkan untuk mengajukan izin ekspansi jika memutuskan untuk memperluas kegiatan operasional industri. Regulasi ini berlaku terutama untuk perusahaan industri yang memanfaatkan sumber daya alam berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sama seperti IUI, izin ekspansi juga harus diperoleh melalui OSS.

 

Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda

Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Aplikasi IUI dan Izin Ekspansi

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Rekomendasi Usaha dari DINAS Pemerintah setempat

·         Rekomendasi Izin Resmi lainnya

T

im kami yang terdiri dari konsultan profesional dan spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di Karawang, Jawa Barat. Kunjungi salah satu kantor kami dan kami akan senang menjawab pertanyaan Anda

 

Cara Mudah Mengurus Izin Ekspor Impor di Indonesia

 

Pelajari cara mengurus izin ekspor impor di artikel ini agar bisnis Anda berjalan lancar dan memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah proses pembentukan perusahaan selesai dan anda pendapatkan izin usaha tetap, Anda langsung bisa mendaftar untuk memperoleh izin impor dan ekspor, dan berikut adalah cara mengurus izin ekspor impor di Indonesia.

 

Cara Mengurus Izin Ekspor Impor: Memahami Izin yang Berlaku di Indonesia

 

Izin Ekspor

Untuk dapat melakukan kegiatan ekspor, eksportir Indonesia harus memiliki Izin Ekspor (ET).

Ada ketentuan umum ekspor dengan 13 / M-DAG / PER / 3/2012, di mana ekspor barang dikelompokkan sebagai berikut:

 

Ekspor Barang individu perlu memiliki NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak) dan dokumen lainnya yang ditentukan oleh peraturan ekspor; sedangkan badan usaha harus memiliki SIUP (Perdagangan SIUP), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP dan dokumen lain yang ditentukan oleh peraturan.

 

Dibatasi Lembaga Barang atau badan usaha harus memiliki ET (Eksportir Terdaftar), SPE (Izin Ekspor), LS (Surveyor Laporan), COO (Certificate of Origin) dan dokumen lainnya yang ditentukan oleh tobe regulasi mampu mengekspor barang terbatas. Dalam kebanyakan kasus ET membutuhkan SPE pada saat ekspor yang sebenarnya. Kopi, karet, kayu besi, sapi atau kerbau, pupuk, emas, silverand produk mineral exporterscan hanya ekspor afterobtaining SPE.

 

Below adalah daftar persyaratan dokumen tertentu yang terkait dengan ekspor:

Laporan Inspeksi:

Laporan Pemeriksaan oleh Tim Ekspor Verifikasi dan Monitoring Walet Nest

Kuota sertifikat :

Sertifikat yang menjelaskan identitas eksportir, kode HS, Jumlah, kontrak ekspor.

Surat pernyataan (untuk Pupuk Urea):

Sebuah surat dari eksportir untuk menyatakan bahwa pupuk urea yang diekspor tidak disubsidi oleh pemerintah.

 

Izin Impor di Indonesia

Impor adalah proses pengangkutan barang atau komoditas dari satu negara ke negara lain secara hukum, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umum adalah tindakan memasukkan barang atau komoditas dari negara lain ke negara yang dituju. Impor barang dalam jumlah besar umumnya beresiko menerima gangguan dari bea cukai di negara pengirim maupun negara penerima.

 

Memperoleh lisensi impor di Indonesia adalah kebutuhan penting untuk melakukan aktivitas impor barang untuk pasar Indonesia. Surat izin memiliki keterbatasan untuk industri tertentu dan tidak memiliki izin impor untuk produk yang tidak memiliki hubungan dengan sektor bisnis.

 

Ada 3 jenis lisensi impor yang dapat Anda gunakan:

 

API-U (Lisensi Impor Umum) :

Diberikan untuk Perusahaan perdagangan umum yang melakukan kegiatan impor produk sepenuhnya buatan untuk dijual / didistribusikan kemudian di Indonesia. Lisensi Indonesia ini dapat digunakan untuk mengimpor produk jadi atau perdagangan barang dengan pihak ketiga.

Permohonan untuk API Umum memakan waktu sekitar 1 bulan.

 

API-P (Produser Izin Impor) :

Diberikan kepada perusahaan manufaktur yang melakukan kegiatan impor bahan baku atau memproduksi barang-barang dukungan yang akan digunakan dalam proses manufaktur di Indonesia (lisensi ini tidak memungkinkan Impor untuk menjual / distribusi, hanya untuk proses penggunaan produksi / manufaktur.

 

Lisensi Impor Terbatas, juga dikenal sebagai API Terbatas (API-T):

Lisensi ini dapat digunakan sebagai izin untuk importir terbatas dan diperoleh melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Barang impor di bawah APIT dikenai pajak penghasilan kurang dari 2,5% dibandingkan dengan tarif normal sebesar 7,5%.

 

Pada saat Anda terdaftar sebagai Trading Company, maka Anda akan mendapatkan bisnis lisensi Trading. Anda akan berhak untuk API-U (General lisensi Impor) untuk mengimpor barang jadi / produk yang akan dijual / didistribusikan lagi di Indonesia.

 

Namun, jika Anda memutuskan untuk menambahkan kegiatan manufaktur, Anda akan berkewajiban untuk merevisi semua Izin Pokok / Izin Usaha ke manufaktur aktivitas. Selanjutnya, Anda akan perlu mengajukan permohonan untuk lisensi Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri Licence (TDP). Proses ini benar-benar pada dasarnya akan mengubah Perusahaan Perdagangan Anda menjadi Perusahaan Manufaktur.

 

Dimana untuk izin impor, Anda akan kemudian berhak untuk lisensi API-P di mana Anda tidak akan lagi memiliki hak untuk melakukan impor untuk menjual dan distribusi, bukan hanya untuk Manufaktur proses penggunaan. (Karena mereka akan mengharapkan Anda hanya akan menjual dan mendistribusikan produk-produk dari fasilitas manufaktur di Indonesia.)

 

Pemerintah Indonesia berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, pada 2011, mengatur bahwa perusahaan yang sama tidak diperbolehkan untuk memiliki kedua API-U dan lisensi API-P. Oleh karena itu, dengan kata lain Hal ini tidak mungkin untuk melakukan Manufaktur dan Perdagangan di bawah satu perusahaan. Anda akan perlu untuk membentuk 2 Perusahaan agar dapat melakukan kegiatan ini secara bersamaan.

 

Cara Mengurus Izin Impor di Indonesia Tahun 2022

Waktu pemrosesan aplikasi izin impor dapat menguras tenaga dan dulunya memakan waktu hingga lima bulan. Namun, kabar baik bagi investor asing, implementasi sistem perizinan OSS dan pembatalan prosedur yang tidak perlu oleh Kementerian Perdagangan menjadikan waktu pemrosesan yang lebih cepat.

 

Dengan diberlakukannya OSS, investor asing tak lagi perlu mendapatkan API dan NIK sebagai izin impor dasar.Melalui sistem baru ini, semua badan usaha harus mendaftar melalui OSS. Setelah pendaftaran di OSS selesai, setiap bisnis akan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha).

 

NIB tidak akan habis masa berlakunya selama perusahaan tetap beroperasi. NIB ini menjadikan semua proses jauh lebih mudah karena menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API dan NIK.

 

Dengan demikian, perusahaan impor atau yang berkegiatan di bidang impor tak lagi perlu mendapatkan API dan NIK. Namun, importir perlu memastikan semua syarat impor teknis dari otoritas berwenang dipatuhi.

 

Pada September 2018, pemerintah telah mengumumkan peraturan untuk mengenakan Pajak Impor untuk komoditas tertentu. Untuk informasi lebih lanjut tentang masalah ini, silakan hubungi Kami.

BiroJasa sebagai perusahaan konsultasi siap melayani klien yang ingin memperoleh izin impor dan ekspor untuk tujuan bisnis mereka di Indonesia.

 

Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda

Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Izin Ekspor Impor di Indonesia

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Rekomendasi Usaha dari DINAS Pemerintah setempat

·         Rekomendasi Izin Resmi lainnya

 

Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di Karawang, Jawa Barat. Kunjungi salah satu kantor kami dan kami akan senang menjawab pertanyaan Anda

 

Cara Praktis Mendapatkan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran

 

Persyaratan untk mendapatka Rekomendasi Izin Usaha Pariwisata adalah sebagai berikut:

·         Foto kopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

·         NPWP Perusahaan/Perorangan;

·         Surat Pemberitahuan Pendirian Usaha untuk usaha mikro dan kecil (dari yang bersangkutan kepada Kepala Kelurahan/Desa);

·         Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/ Keterangan Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan;

·         Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/ Keterangan Kualitas Air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha restoran yang berdiri sendiri atau berada di dalam satu atau beberapa bangunan terpadu yang belum memiliki sertifikat/rekomendasi kualitas air;

·         Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran;

·         Rekomendasi/keterangan dari instansi berwenang yang membidangi UMKM untuk usaha perorangan mikro dan kecil;

·         Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan :

·         IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

·         HO, untuk usaha menengah dan besar dikecualikan usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

·         SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro dan kecil); dan

·         d, Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan

·         Fotokopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;

Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaaan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

Berkas permohonan di verifikasi melalui bidang layanan Perijinann II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan bersama tim teknisyang dituangkan dalam Berita Acara;

 

Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda

Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Rekomendasi Usaha dari DINAS Pemerintah setempat

·         Rekomendasi Izin Resmi lainnya

 

Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di Karawang, Jawa Barat. Kunjungi salah satu kantor kami dan kami akan senang menjawab pertanyaan Anda.

 

Cara Mudah Mendapatkan Rekomendasi Izin Tanda Daftar Usaha Wisata Agro

 

Persyaratan untk mendapatka Rekomendasi Izin Operasional Usaha Wisata Agro adalah sebagai berikut:

·         Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan.

·         NPWP Perusahaan/Perorangan.

·         Surat Pemberitahuan Pendirian Usaha untuk usaha mikro dan kecil (dari yang bersangkutan kepada Kepala Kelurahan/ Desa).

·         Fotokopi bukti hak pengelolaan daya tarik wisata untuk usaha wisata agro yang bukan milik sendiri.

·         Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/ Keterangan Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha wisata agro yang memiliki fasilitas makanan dan minuman.

·         Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran.

·         Rekomendasi/keterangan dari instansi berwenang yang membidangi UMKM untuk usaha perorangan mikro dan kecil.

·         Foto kopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

·         Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan:

 a. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

b. HO, untuk usaha menengah dan besar dikecualikan usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

c. SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro dan kecil); dan

d. Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.

 

Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda

Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Izin Usaha Wisata Agro

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Rekomendasi Usaha dari DINAS Pemerintah setempat

·         Rekomendasi Izin Resmi lainnya

 

Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di Karawang, Jaa Barat. Kunjungi salah satu kantor kami dan kami akan senang menjawab pertanyaan Anda

 

Cara Cepat Mendapatkan Rekomendasi Izin Prinsip Penanaman Modal

 

Persyaratan untk mendapatka Rekomendasi Izin Prinsip Penanaman Modal  adalah sebagai berikut:

·         Mengisi formulir permohonan.

·         Surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan dilengkapi FC KTP Penerima kuasa dan pemberi kuasa.

·         Foto copy akta [pendirian perusahaan dan perubahan dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari menteri hu8kum dan HAM.

·         Foto copy NPWP.

·         Fotocopy Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

·         Fotocopy bukti diri (ktp dan NPWP)penanggung jawab perusahaan dan seluruh pemegang saham.

·         Keterangan rancangan kegiatan -untuk industri berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail dari bahan baku sampai produk akhir,-untuk jasa berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan produk jasa yang dihasilkan.

·         Rekomendasi dari instansi yang berkait (dipersyaratkan).

·         Fotocopy bukti kepemilikan tempat usaha (sertifikat/perjanjian sewa menyewa).

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  dilampiri persyaratan administrasi;

Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaaan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

Berkas permohonan di verifikasi melalui bidang layanan Perijinann II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapanganbersama tim teknisyang dituangkan dalam Berita Acara;

 

Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda

Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Izin Penanaman Modal

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Rekomendasi Usaha dari DINAS Pemerintah setempat

·         Rekomendasi Izin Resmi lainnya

 

Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di Karawang, Jawa Barat. Kunjungi salah satu kantor kami dan kami akan senang menjawab pertanyaan Anda

Cara Cepat Dapatkan Rekomendasi Izin Laboratorium Klinik

 

Persyaratan untuk mendapatka Rekomendasi Izin Labratorium Klinis  adalah sebagai berikut:

·         Mengisi formulir permohonan

·         Foto copy KTP pemohon (perorangan);

·         Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum;

·         Foto copy NPWP

·         Surat penunjukan dan pernyataan penanggung jawab teknis;

·         Surat penunjukan dan pernyataan tenaga teknis / administrasi;

·         surat pernyataan mengikuti program kemantapan mutu eksternal;

·         Foto copy HO;

·         Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

·         Data kelengkapan peralatan ;

·         Surat ijin atasan langsung bagi tenaga dokter dan tenaga teknis baik Pegawai Negeri Sipil /Swasta;

·         Denah lokasi dan bangunan yang diusulkan ;

·         Surat keterangan penggunaan fasilitas listrik dan air;

·         Rekomendasi dari Puskesmas setempat;

·         Foto pemohon ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;

·         permohonan perpanjangan dilampirkan izin yang lama.

·         Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Semarang

 

Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda

Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Izin Operasional KLINIS, SIUP, TDP,

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Rekomendasi dari DINAS Pemerintah setempat

·         Rekomendasi Izin Resmi lainnya

 

Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di Karawang, Jawa Barat. Kunjungi kantor kami atau situs kami dan kami akan senang menjawab pertanyaan Anda