Jangan Ragu dan Dibikin Bingung, Ayo Maju, Ini Syarat Pendirian PT dan CV Untuk Para Pebisnis Pemula dan Para Adventural Bisnis
1. COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang
didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Berikut ini adalah langkah-langkah pendirian CV :
PEMBUATAN AKTA DAN PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, dengan
menyerahkan :
Fotokopi KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
Fotokopi NPWP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
Nama CV
Penjelasan mengenai bidang usaha
Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah
PEMBUATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti
keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :
Pengisian formulir pengajuan SKDP
Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK
Menkumham)
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat
usaha
Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di
gedung perkantoran/pertokoan
Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam
PEMBUATAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat
kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib
pajak dengan persyaratan :
Pengisian formulir pengajuan NPWP
Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK
Menkumham & SKDP)
Fotokopi KTP, NPWP & KK Direktur
PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten
untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas
Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
Pengisian formulir pengajuan SIUP
Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK
Menkumham, SKDP & NPWP)
Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.
PEMBUATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti
keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :
Pengisian formulir pengajuan SKDP
Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK
Menkumham)
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan
tempat usaha
Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di
gedung perkantoran/pertokoan
Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam
PEMBUATAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di
Kota/Kabupatcn domisili perusahaann :
Pengisian formulir pengajuan SIUP
Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK
Menkumham, SKDP, NPWP & TDP)
Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna
Dengan demikian, berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi
:
Akta pendirian CV
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Pengesahan Pengadilan
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
2. PERSEROAN TERBATAS (PT)
PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan
tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin
perusahaan dengan cara menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau
Komisaris.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :
·
Fotokopi KTP, NPWP & KK
para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·
Foto Direktur ukuran 3x4
latar belakang merah
·
Copy PBB tahun terakhir
sesuai domisili perusahaan
·
Copy Surat Kontrak/Sewa
Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat Keterangan Domisili
dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·
Surat Keterangan RT / RW
(jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
khusus luar jakarta
·
Kantor berada di Wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
·
Surat Keterangan Zonasi
dari Kelurahan
·
Stempel Perusahaan
*Note :
- Sebagian besar daerah di DKI Jakarta mensyaratkan minimal
salah satu direktur berasal dari DKI Jakarta, hal ini ditunjukkan dengan KTP
berdomisili DKI Jakarta.
- NPWP yang diberikan disarankan sudah diupdate, baik secara
lokasi yang sama dengan KTP maupun kesesuaian informasi tambahan seperti NIK,
No Telepon dan Email.
- Untuk Suami-Istri yang NPWPnya disatukan, maka perlu
diupdate agar nama pasangan juga dicantumkan di NPWP tersebut.
- Untuk Suami-Istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah
dan ingin mendirikan PT berdua, maka perlu mengajak 1 pihak lagi untuk
melengkapi susunan pemegang saham dan pengurus.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007
adalah sebagai berikut:
·
Pendiri (Direktur dan
Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
·
Nama Perusahaan
·
Susunan pemegang saham
(pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
·
Akta pendirian harus
disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
·
Menetapkan nilai Modal
dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
·
Klasifikasi perusahaan :
·
PT KECIL
Modal Setor lebih dari Rp 50.000.000,-
·
PT MENENGAH
Modal Setor lebih dari Rp 500.000.000,-
·
PT BESAR
·
Modal Setor lebih dari Rp 10.000.000.000,-
·
Pengurus terdiri dari
Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
·
Pemegang saham harus WNI
atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
·
Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia
Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas
1. Pengecekan Nama
2. Pembuatan Draft Akta
3. Tanda Tangan Akta
4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM
5. Pengajuan SKDP Sementara
6. Pengajuan NPWP Perusahaan
7. Pengajuan SKDP Perpanjangan
8. Pengajuan SIUP
9. Pengajuan TDP
1. Pengecekan Nama
Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan opsi nama untuk dicek
oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa
digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.
2. Pembuatan Draft Akta
Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan
membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan
mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di
hadapan notaris.
3. Tanda Tangan
Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan
ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya
setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika
Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian
ini.
4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM
Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru
ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen
ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum. Setiap perubahan yang
dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang
dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya
berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan
disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.
5. Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP)
Sementara
Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau disebut SKDP
adalah surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu perusahaan. Biasanya
surat ini dibuat di Kelurahan setempat dimana alamat perusahaan ditulis. Surat
ini berlaku selama 1 bulan setelah surat ini dikeluarkan. Fungsi SKDP Sementara
adalah sebagai syarat pengajuan NPWP Perusahaan.
6. Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) Perusahaan
NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi
perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Kebanyakan daerah KPP mensyaratkan adanya SKDP Sementara sebagai persyaratan.
Namun ada beberapa daerah dimana NPWP bisa langsung diajukan setelah Akta sudah
disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku seumur hidup kecuali jika
ada perpindahan domisili perusahaan.
7. Pengajuan SKDP Perpanjangan
SKDP Perpanjangan diajukan setelah NPWP Perusahaan sudah
diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah 1 tahun untuk
domisili virtual office. Namun untuk domisili fisik seperti ruang kantor
berlaku 5 tahun.
8. Pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen
perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan
perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama sesuai klasifikasi KBLI
yang dijalankan Perusahaan tersebut. Bidang Usaha yang tidak tercantum di dalam
SIUP masih bisa dijalankan oleh si Perusahaan selama bidang Usaha tersebut
masih tercantum di Akta Perusahaan.
9. Pengajuan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP adalah tahapan akhir dari perizinan umum Perusahaan. TDP
atau Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu bukti bahwa Perusahaan telah
melakukan wajib daftar perusahaan. Sebagian daerah di DKI bisa mendaftarkan
SIUP dan TDP secara paralel. TDP biasanya diisi oleh satu bidang usaha yang
paling utama di SIUP.
Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda
Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan Aplikasi Izin Perusahaan Anda
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan Rekomendasi Usaha dari DINAS Pemerintah setempat
·
Rekomendasi Izin Resmi
lainnya
Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan
spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi
kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di
Karawang, Jawa Barat. Kunjungi salah satu kantor kami dan kami akan senang
menjawab pertanyaan Anda