SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah
surat yang dikeluarkan kepolisian sebagai rekam jejak catatan seseorang di
dalam kepolisian tersebut. Seringkali skck digunakan untuk berbagai keperluan
sehingga dalam proses membuatnya Anda harus membuatnya di kantor kepolisian
setempat. Agar Anda bisa mengerti apa saja kegunaan dari SKCK dan cara mudah
untuk membuatnya maka pada artikel kali ini akan dibahas mengenai:
·
Pengertian Seputar SKCK dan
Fungsi Utamanya
·
Syarat dan Cara Membuat
SKCK
·
Biaya Pembuatan SKCK
·
Cara Mudah Membuat SKCK
Online dan Perpanjangan SKCK
·
Tata Cara Daftar SKCK
Online
·
Perpanjangan SKCK
Pengertian Seputar SKCK dan Fungsi Utamanya
SKCK adalah sebuah identitas yang dibutuhkan selain KTP.
Jika dilihat dari tingkat kepentingannya, KTP menjadi salah satu identitas yang
wajib dimiliki oleh setiap orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas. KTP
merupakan sebuah kartu yang berisikan identitas nama dan alamat lengkap Anda
dan menjadikannya sebuah identitas yang wajib untuk Anda bawa kemana saja.
Berbagai keperluan administratif membutuhkan Anda menunjukkan KTP agar bisa
diproses dan berjalan engan baik.
Mungkin ada banyak dari Anda yang belum mengetahui apa itu
SKCK beserta fungsinya. SKCK merupakan salah satu bentuk identitas yang
mempunyai tingkat cukup penting seperti sebuah KTP terutama apabila Anda ingin
melamar pekerjaan ataupun melakukan berbagai kegiatan administratif yang
penting.
Dilansir dari Polri, SKCK atau disebut juga sebagai Surat
Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat identitas atau keterangan
yang diterbitkan langsung oleh Polri dan berisikan berbagai catatan kejahatan
seseorang. Sebelum adanya SKCK dulu surat keterangan tersebut masih dikenal
juga sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik. Ketika masih bernama SKKB juga
surat tersebut hanya bisa diberikan kepada Anda yang sama sekali tidak atau
belum pernah tercatat melakukan berbagai tindak kriminal dan kejahatan hingga
tanggal diterbitkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan
sebuah surat catatan yang dikeluarkan langsung oleh Polri melalui sebuah fungsi
Intelkam kepada Anda sebagai seorang pemohon untuk memenuhi permintaan dari
yang bersangkutan atau adanya sebuah keperluan karena adanya ketentuan yang
mensyaratkan agar mempunyai sebuah SKCK.
SKCK akan terhubung dengan database pihak kepolisian untuk
melihat apakah Anda sebagai seorang individu pernah terlibat dalam sebuah
tindak kejahatan atau tidak agar dapat mengeluarkan sebuah surat tersebut.
Apabila Anda dalam catatan kepolisian terbukti pernah melakukan tindak
kejahatan maka otomatis SKCK tidak dapat diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SKCK menjadi salah
satu identitas selain KTP yang bisa menjadi sebuah penanda bahwa Anda tidak
mempunyai catatan kriminal sama sekali. Melamar sebuah pekerjaan juga
membutuhkan SKCK agar perusahaan bisa tahu bahwa Anda tidak pernah terlibat
dalam urusan kepolisian sebelumnya.
Berbeda dengan KTP yang mempunyai masa berlaku seumur hidup,
SKCK hanya berlaku selama 6 bulan saja sejak tanggal surat tersebut
diterbitkan. Apabila telah melewati tanggal yang disebutkan maka surat
keterangan Anda sudah tidak berlaku dan Anda harus membuat SKCK yang baru dari
awal. Proses membuat SKCK tidaklah rumit dan akan dijelaskan secara lengkap di
bawah ini.
Syarat dan Cara Membuat SKCK
Membuat SKCK tidaklah susah dan prosesnya juga sangat cepat.
Membuat SKCK sangatlah mudah dan persyaratan yang dibutuhkan juga tidak banyak.
Beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk bisa membuat SKCK secara
langsung:
·
Fotokopi Paspor (Untuk
kebutuhan luar negeri).
·
Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk.
·
Fotokopi Kartu Keluarga.
·
Fotokopi Akte Kelahiran.
·
Menyediakan foto berukuran
3x6cm sejumlah 6 lembar dengan latar belakang menyesuaikan dengan tahun
kelahiran Anda.
·
Melakukan Scan sidik jari.
Setelah seluruh dokumen sudah Anda bawa dengan lengkap maka
Anda tinggal mengunjungi kantor Polsek atau Polres terdekat untuk melakukan
permohonan pembuatan SKCK. Ketika Anda sampai maka Anda akan diserahkan sebuah
blanko yang harus Anda isi berupa berbagai informasi pribadi Anda dan berbagai
pernyataan bahwa Anda tidak pernah melakukan tindak kejahatan. Isilah blanko
tersebut dengan benar agar proses bisa berjalan dengan lebih cepat dan mudah.
Setelah blanko sudah Anda isi, lanjutkanlah prosesnya dengan
melakukan scan sidik jari. Umumnya masih ada beberapa anggota yang nakal dan
meminta uang kompensasi atau disebut juga sebagai biaya sumbangan sukarela.
Nyatanya membuat SKCK hanya akan ditagih satu kali saja dan tidak ada biaya
lain yang perlu Anda keluarkan selain biaya utama tersebut.
Setelah Anda melakukan scan sidik jari maka Anda sudah bisa
menunggu sekitar kurang lebih selama satu jam sampai petugas akhirnya memanggil
nama Anda dan menyerahkan dokumen SKCK yang sudah disahkan oleh pihak
kepolisian. Agar Anda tidak repot untuk bolak balik, sebaiknya Anda menyiapkan
berbagai fotokopi dokumen dalam jumlah yang cukup banyak. Selain itu juga
jangan lupa untuk menyediakan pulpen agar Anda tidak perlu repot meminjam
kepada orang lain.
Usahakanlah agar Anda datang lebih awal untuk menghindari
antrian yang umumnya terjadi pada siang hari dan menghindari agar pelayanan
masih belum ditutup. Pelayanan SKCK sudah beroperasi mulai dari Senin hingga
Jumat mulai dari pukul 08.30 pagi hingga 15.00 sore. Loket pendaftaran sudah
ditutup seusai waktu makan siang sehingga Anda harus datang sebelum waktu makan
siang dimulai.
Biaya Pembuatan SKCK
Waspada tindakan pungli ketika Anda sedang membuat SKCK.\
Untuk membuat sebuah SKCK tidaklah gratis dan membutuhkan Anda untuk membayar
sejumlah uang sesuai dengan peraturan yang sudah disebutkan. Di bawah ini merupakan
rincian undang – undang yang mengatur biaya pembuatan SKCK yang dilansir dari
SKCK Polri:
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif
dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pada awalnya, pembuatan SKCK adalah sebesar Rp10.000 namun
setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya penerbitan SKCK disesuaikan menjadi
sebesar Rp30.000 bagi Warga Negara Indonesia. Sedangkan untuk Warga Negara
Asing atau (WNA) membutuhkan biaya sebesar Rp60.000 untuk bisa menerbitkan
SKCK. Biaya tersebut harus Anda setorkan kepada petugas administrasi di tempat
ketika proses pembuatan SKCK Anda telah selesai.
Anda juga harus mewaspadai berbagai tindakan pungutan liar
yang meminta Anda untuk membayar sejumlah uang yang diluar dari biaya Rp30.000
untuk pembuatan SKCK. Tindakan pungli ini masih cukup umum ditemui dan Anda
berhak untuk menolaknya secara halus.
Cara Mudah Daftar SKCK Online dan Perpanjangan SKCK
Pada awalnya, pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan secara
langsung dan membutuhkan Anda untuk datang pada kantor Polsek untuk
mengurusnya. Namun, saat ini Anda sudah bisa melakukan pendaftaran secara online
dengan mudah melalui situs https://skck.polri.go.id/ untuk tahap pendaftaran.
Untuk perpanjangan Anda harus datang langsung ke kepolisian
setempat dengan membawa persyaratan perpanjangan skck yang ditetapkan. Berikut
ini persyaratan yang harus Anda penuhi baik pendaftaran baru maupun
perpanjangan SKCK.
Syarat Membuat SKCK Online Syarat
Perpajangan SKCK
Scan Paspor (Bagi Anda yang membutuhkan keperluan di luar
negeri) Membawa SKCK lama Anda yang
masih berlaku.
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Scan Kartu Keluarga (KK). Menyiapkan
Pas Foto berukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.
Scan Akte Kelahiran. Membayar
biaya Administrasi perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000
Scan Pas Foto yang berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan
latar belakang berwarna merah dan menggunakan pakaian yang sopan.
a) Tata Cara Membuat Surat SKCK Online
Setelah semua persyaratan terkumpul, Anda bisa mulai dengan
mendaftarkan langsung melalui situs SKCK Online. Berikut ini langkah-langkah
yang harus Anda lalui.
·
Kunjungi website
https://skck.polri.go.id/
·
Pilih menu Form Pendaftaran
·
Isi seluruh data mulai dari
keperluan, data pribadi, hingga lampiran persyaratan
·
Unggah foto sesuai syarat
yang ditentukan laman situs tersebut
Setelah seluruh dokumen sudah Anda lengkapi dan data diri
Anda isi dengan benar maka akan keluar nomor Briva yang bisa Anda gunakan untuk
membayar melalui ATM BRI, BRI Mobile Banking, ataupun Teller Bank BRI.
Bawalah kode registrasi yang sudah keluar sebagai bukti yang
harus Anda bawa untuk mengambil SKCK di kantor kepolisian.
Serahkanlah seluruh bukti pendaftaran pada kantor Polsek dan
lakukanlah scan sidik jari Anda sebagai tahap terakhir.
Tunggulah hingga dokumen SKCK Anda selesai diterbitkan oleh
pihak kepolisian. Dengan melakukan pendaftaran secara online membuat Anda tidak
harus menunggu dengan lama seperti antri pada kantor Polsek. Waktu yang Anda
butuhkan tidaklah lebih dari setengah jam sampai SKCK Anda berhasil
diterbitkan.
b) Perpanjangan Surat SKCK
Masa aktif SKCK berlaku hanya 1 tahun. Namun jika sudah
melewati enam bulan, Anda sudah bisa melakukan perpanjangan sesuai dengan
tanggal yang telah ditentukan. Jika SKCK Anda sudah lewat dari masa satu tahun
(kadaluarsa), Anda harus membuat surat SKCK baru kembali. Bisa melalui situs
SKCK Online maupun datang langsung ke kepolisian setempat dengan menyiapkan
seluruh persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda
Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan SKCK BARU (Resmi)
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan Perpanjangan SKCK (Resmi)
Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan
spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi
kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di
Karawang, Jawa Barat. Kunjungi kantor kami dan atau situs kami. Kami akan
senang menjawab pertanyaan Anda.
No comments:
Post a Comment