Monday, May 16, 2022

Tentang Buku Nikah dan Kartu Nikah Digital 2021

 

Buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan. Oleh karenanya, buku nikah hanya diberikan kepada pasangan yang telah resmi menikah dan tercatat secara administratif di negara. Pihak berkepentingan yang bisa mengeluarkan buku nikah hanya Kantor Urusan Agama atau KUA.

Melansir Rumahcom, bahwa kepada pasangan yang telah melangsungkan janji suci yakni akad nikah di depan petugas KUA maka buku nikah akan langsung diberikan dalam dua warna berbeda. Untuk suami, buku nikah adalah yang berwarna merah marun. Sedangkan untuk istri, buku nikah yang diberikan adalah yang berwarna hijau tua. Lebih rinci membahas tentang buku nikah akan dijelaskan dalam paparan berikut.

·         Pengertian Buku Nikah

·         Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

·         Mengurus Buku Nikah Hilang

·         Mengurus Buku Nikah Rusak

·         Apa Itu Kartu Nikah Digital?

·         Cara Mengenali Buku Nikah Asli dengan Buku Nikah Palsu

 

1. Pengertian Buku Nikah

Buku nikah adalah kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan. Merujuk Pasal 1 UUP nomor 1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin seorang laki- laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam konteks masyarakat beragama Islam, maka perkawinan akan dibuktikan dengan dimilikinya buku nikah yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Menurut definisinya, buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan. Proses pemberian buku nikah akan terjadi setelah terucap kata ‘sah’ dari para saksi nikah. Dimana dengan adanya prosesi akad nikah maka dua insan yang berbahagia telah resmi menjadi sepasang suami-istri.

Usai berdoa memohon rida Tuhan YME, petugas KUA akan langsung memandu pengantin untuk menandatangani buku nikah. Selanjutnya pengantin pria akan diminta membacakan Sighat ta’lik yang tercantum di buku nikah. Pembacaan Shigat ta’lik sendiri merupakan upaya perlindungan negara terhadap hak-hak istri.

2. Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Proses mengurus buku nikah yang hilang atau rusak tidak sulit. Dalam banyak kasus, laporan buku nikah hilang atau rusak sudah tidak asing lagi. Faktor terjadinya kehilangan atau kerusakan pun beragam, bisa jadi karena ada musibah yang menimpa seperti kebakaran, banjir, maupun perampokan. Namun tidak perlu khawatir, karena mengurus buku bilah yang hilang atau rusak tidaklah sulit.

Melansir penjelasan Kementerian Agama, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah tidak perlu khawatir. Sebab untuk mengajukan penggantian buku nikah tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Berikut persyaratan dan langkah-langkah untuk mengurus buku nikah yang hilang atau rusak.

1. Mengurus Buku Nikah Hilang

Untuk masyarakat yang mengalami kehilangan buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu seperti:

·         Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

·         KTP suami istri

·         Pas foto suami istri berukuran 2x3 berlatar biru

Setelah semua persyaratan terpenuhi, penggantian dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang mencatat pernikahannya saat itu. Artinya, jika saat ini Anda dan pasangan tinggal di Tanjung Priok namun menikah dan tercatat di KUA Pasar Minggu, maka proses pengurusan buku nikah harus dilakukan di KUA Pasar Minggu.

2. Mengurus Buku Nikah Rusak

Sedangkan dalam kondisi buku nikah rusak akibat satu dan lain hal, maka ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu. Diantaranya sebagai berikut:

·         Membawa buku nikah yang rusak

·         KTP suami istri

·         Pas foto suami istri berukuran 2x3 berlatar biru

 

Setelah semua persyaratan terpenuhi, penggantian dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai pencatatan nikahnya seperti dijelaskan sebelumnya di atas. Untuk menganti buku nikah akibat rusak juga tidak dikenakan biaya sedikitpun.

3. Apa Itu Kartu Nikah Digital?

Keberadaan Kartu Nikah Digital adalah upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Sejak Mei 2021, Kementerian Agama telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri.

Keberadaan Kartu Nikah Digital tersebut melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Situs Indonesia menyebut, Kartu Nikah Digital memiliki banyak manfaat.

Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.

Kedua, Kartu Nikah Digital juga akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.

Ketiga, bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Biasanya manajemen hotel atau tempat berlogo syariah mempertanyakan hal seperti ini. Oleh karenanya, hanya perlu mengecek melalui Kartu Nikah Digital untuk memastikan bahwa mereka benar pengantin yang sah.

Keberadaan Kartu Nikah Digital sendiri adalah upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.

Terkadang ada kasus di masyarakat, salah satu pasangan ketika mau menikah, mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu.

Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Simkah Kemenag. Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital.

Caranya, dengan cara mengajukan diri terlebih dulu ke KUA agar bisa dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama. Proses pembuatannya gratis, hanya saja pasangan pengantin diminta mencetak sendiri kartu tersebut.

 

Perbedaan Buku Nikah dengan Kartu Nikah digital

·         Buku Nikah

·         Dokumen resmi yang sah di mata hukum

·         Ke depannya, buku nikah hanya cukup disimpan di rumah. Sementara kartu nikah berperan sebagai pengganti buku nikah untuk pengajuan dokumen

·         Data singkat pasangan suami-istri ditulis dengan tangan dan tercantum di buku nikah

 

Kartu Nikah Digital

·         Dokumen tambahan pendamping buku nikah

·         Untuk memudahkan proses pengajuan dokumen dengan syarat catatan pernikahan

·         Terdapat barcode yang menyimpan data pasangan suami istri

 

4. Cara Mengenali Buku Nikah Asli dengan Buku Nikah Palsu

Bagi pembuat, penjual, maupun yang menggunakan buku nikah palsu dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara 6 tahun.

Mengutip Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, membuat dan menjual buku nikah palsu termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan surat sudah diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bagi pembuat, penjual, maupun yang menggunakan buku nikah palsu dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Jika perbuatan memalsukan atau memakai surat palsu tersebut dalam bentuk akta otentik atau surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, seperti akte kelahiran, akta nikah atau buku nikah, maka bagi pembuat atau pemalsu dan orang yang memakai atau menggunakan buku nikah palsu tersebut juga bisa dikenakan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 8 tahun.

Kemudian jika memasukkan keterangan palsu ke dalam surat pembuktian resmi seperti akte, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya itu sesuai dengan kebenaran dan kemudian mendatangkan kerugian, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Oleh karenanya, agar terhindari dari kasus buku nikah palsu, ketahui dan pahami seperti apa perbedaan antara buku nikah yang asli dan yang palsu. Berikut penjelasannya seperti dirangkum dari Kementerian Agama.

 

Ciri-ciri Buku Nikah Asli dan Palsu

Buku Nikah Asli

·         Pada halaman dalam sampul terdapat hologram berbentuk lingkaran bergambar garuda.

·         Terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin.

·         Terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku.

·         Setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar garuda.

 

Buku Nikah Palsu

·         Lambang garuda di halaman terdepan buku nikah palsu, umumnya berwarna emas namun cenderung lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli.

·         Buku nikah yang palsu tidak punya hologram dari Kementerian Agama.

·         Tidak ada nomor registrasi atau ada, namun lubangnya kurang rapi.

·         Jika buku nikah palsu tidak akan terlihat gambar garuda jika diterawang.

 

Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda

Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Buku Nikah Asli (Resmi)

·         Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

·         Cara Mengurus dan Mendapatkan Kartu Nikah Digital

·         Cara Mengenali Buku Nikah Asli dengan Buku Nikah Palsu

 

Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di Karawang, Jawa Barat. Kunjungi kantor kami danatau situs kami, Kami akan senang menjawab pertanyaan Anda.

 

No comments:

Post a Comment