Buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan. Oleh karenanya, buku nikah hanya diberikan kepada pasangan yang telah resmi menikah dan tercatat secara administratif di negara. Pihak berkepentingan yang bisa mengeluarkan buku nikah hanya Kantor Urusan Agama atau KUA.
Melansir Rumahcom, bahwa kepada pasangan yang telah
melangsungkan janji suci yakni akad nikah di depan petugas KUA maka buku nikah
akan langsung diberikan dalam dua warna berbeda. Untuk suami, buku nikah adalah
yang berwarna merah marun. Sedangkan untuk istri, buku nikah yang diberikan
adalah yang berwarna hijau tua. Lebih rinci membahas tentang buku nikah akan
dijelaskan dalam paparan berikut.
·
Pengertian Buku Nikah
·
Cara Mengurus Buku Nikah
yang Hilang atau Rusak
·
Mengurus Buku Nikah Hilang
·
Mengurus Buku Nikah Rusak
·
Apa Itu Kartu Nikah
Digital?
·
Cara Mengenali Buku Nikah
Asli dengan Buku Nikah Palsu
1. Pengertian Buku Nikah
Buku nikah adalah kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti
hukum adanya perkawinan. Merujuk Pasal 1 UUP nomor 1 tahun 1974, perkawinan
adalah ikatan lahir dan batin seorang laki- laki dan perempuan untuk membentuk
satu rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam konteks masyarakat beragama Islam, maka perkawinan akan dibuktikan dengan
dimilikinya buku nikah yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Menurut definisinya, buku nikah adalah dokumen resmi berupa
kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan. Proses
pemberian buku nikah akan terjadi setelah terucap kata ‘sah’ dari para saksi
nikah. Dimana dengan adanya prosesi akad nikah maka dua insan yang berbahagia
telah resmi menjadi sepasang suami-istri.
Usai berdoa memohon rida Tuhan YME, petugas KUA akan
langsung memandu pengantin untuk menandatangani buku nikah. Selanjutnya
pengantin pria akan diminta membacakan Sighat ta’lik yang tercantum di buku
nikah. Pembacaan Shigat ta’lik sendiri merupakan upaya perlindungan negara
terhadap hak-hak istri.
2. Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
Proses mengurus buku nikah yang hilang atau rusak tidak
sulit. Dalam banyak kasus, laporan buku nikah hilang atau rusak sudah tidak
asing lagi. Faktor terjadinya kehilangan atau kerusakan pun beragam, bisa jadi
karena ada musibah yang menimpa seperti kebakaran, banjir, maupun perampokan.
Namun tidak perlu khawatir, karena mengurus buku bilah yang hilang atau rusak
tidaklah sulit.
Melansir penjelasan Kementerian Agama, masyarakat yang
mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah tidak perlu khawatir. Sebab
untuk mengajukan penggantian buku nikah tidak dikenakan biaya sepeserpun alias
gratis. Berikut persyaratan dan langkah-langkah untuk mengurus buku nikah yang
hilang atau rusak.
1. Mengurus Buku Nikah Hilang
Untuk masyarakat yang mengalami kehilangan buku nikah, ada
beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu seperti:
·
Surat Keterangan Kehilangan
dari Kepolisian
·
KTP suami istri
·
Pas foto suami istri
berukuran 2x3 berlatar biru
Setelah semua persyaratan terpenuhi, penggantian dapat
dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang mencatat pernikahannya saat itu.
Artinya, jika saat ini Anda dan pasangan tinggal di Tanjung Priok namun menikah
dan tercatat di KUA Pasar Minggu, maka proses pengurusan buku nikah harus
dilakukan di KUA Pasar Minggu.
2. Mengurus Buku Nikah Rusak
Sedangkan dalam kondisi buku nikah rusak akibat satu dan
lain hal, maka ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Diantaranya sebagai berikut:
·
Membawa buku nikah yang
rusak
·
KTP suami istri
·
Pas foto suami istri
berukuran 2x3 berlatar biru
Setelah semua persyaratan terpenuhi, penggantian dapat
dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai pencatatan nikahnya seperti
dijelaskan sebelumnya di atas. Untuk menganti buku nikah akibat rusak juga
tidak dikenakan biaya sedikitpun.
3. Apa Itu Kartu Nikah Digital?
Keberadaan Kartu Nikah Digital adalah upaya Kemenag untuk
menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Sejak Mei 2021, Kementerian Agama
telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya meningkatkan kualitas
layanan bagi pasangan suami istri.
Keberadaan Kartu Nikah Digital tersebut melengkapi buku
nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Situs Indonesia menyebut, Kartu Nikah Digital memiliki
banyak manfaat.
Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami
istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
Kedua, Kartu Nikah Digital juga akan mempermudah pengecekan
keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri,
di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode)
berisikan data diri suami dan istri.
Ketiga, bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang
bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Biasanya
manajemen hotel atau tempat berlogo syariah mempertanyakan hal seperti ini.
Oleh karenanya, hanya perlu mengecek melalui Kartu Nikah Digital untuk
memastikan bahwa mereka benar pengantin yang sah.
Keberadaan Kartu Nikah Digital sendiri adalah upaya Kemenag
untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, Kartu Nikah Digital
juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu
pasangan.
Terkadang ada kasus di masyarakat, salah satu pasangan
ketika mau menikah, mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah
cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu.
Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh
KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)
Simkah Kemenag. Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan
Kartu Nikah Digital.
Caranya, dengan cara mengajukan diri terlebih dulu ke KUA
agar bisa dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama.
Proses pembuatannya gratis, hanya saja pasangan pengantin diminta mencetak
sendiri kartu tersebut.
Perbedaan Buku Nikah dengan Kartu Nikah digital
·
Buku Nikah
·
Dokumen resmi yang sah di
mata hukum
·
Ke depannya, buku nikah
hanya cukup disimpan di rumah. Sementara kartu nikah berperan sebagai pengganti
buku nikah untuk pengajuan dokumen
·
Data singkat pasangan
suami-istri ditulis dengan tangan dan tercantum di buku nikah
Kartu Nikah Digital
·
Dokumen tambahan pendamping
buku nikah
·
Untuk memudahkan proses
pengajuan dokumen dengan syarat catatan pernikahan
·
Terdapat barcode yang
menyimpan data pasangan suami istri
4. Cara Mengenali Buku Nikah Asli dengan Buku Nikah Palsu
Bagi pembuat, penjual, maupun yang menggunakan buku nikah
palsu dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara 6 tahun.
Mengutip Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia,
membuat dan menjual buku nikah palsu termasuk dalam tindak pidana pemalsuan
surat. Tindak pidana pemalsuan surat sudah diatur dalam Pasal 263 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Bagi pembuat, penjual, maupun yang menggunakan buku
nikah palsu dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun.
Jika perbuatan memalsukan atau memakai surat palsu tersebut
dalam bentuk akta otentik atau surat yang dibuat menurut bentuk dan
syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, seperti akte kelahiran, akta
nikah atau buku nikah, maka bagi pembuat atau pemalsu dan orang yang memakai
atau menggunakan buku nikah palsu tersebut juga bisa dikenakan Pasal 264 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 8
tahun.
Kemudian jika memasukkan keterangan palsu ke dalam surat
pembuktian resmi seperti akte, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya itu sesuai dengan kebenaran dan
kemudian mendatangkan kerugian, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal
266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun.
Oleh karenanya, agar terhindari dari kasus buku nikah palsu,
ketahui dan pahami seperti apa perbedaan antara buku nikah yang asli dan yang
palsu. Berikut penjelasannya seperti dirangkum dari Kementerian Agama.
Ciri-ciri Buku Nikah Asli dan Palsu
Buku Nikah Asli
·
Pada halaman dalam sampul
terdapat hologram berbentuk lingkaran bergambar garuda.
·
Terdapat lembar transparan
mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin.
·
Terdapat nomor seri dengan
sistem lubang pada bagian bawah buku.
·
Setiap halaman buku apabila
diterawang akan terlihat gambar garuda.
Buku Nikah Palsu
·
Lambang garuda di halaman
terdepan buku nikah palsu, umumnya berwarna emas namun cenderung lebih gelap
jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli.
·
Buku nikah yang palsu tidak
punya hologram dari Kementerian Agama.
·
Tidak ada nomor registrasi
atau ada, namun lubangnya kurang rapi.
·
Jika buku nikah palsu tidak
akan terlihat gambar garuda jika diterawang.
Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda
Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan Buku Nikah Asli (Resmi)
·
Cara Mengurus Buku Nikah
yang Hilang atau Rusak
·
Cara Mengurus dan
Mendapatkan Kartu Nikah Digital
·
Cara Mengenali Buku Nikah
Asli dengan Buku Nikah Palsu
Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan
spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi
kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di
Karawang, Jawa Barat. Kunjungi kantor kami danatau situs kami, Kami akan senang
menjawab pertanyaan Anda.
No comments:
Post a Comment