Setiap bayi yang baru lahir saat ini diwajibkan untuk segera membuat Kartu Identitas Anak atau KIA, seraya mengurus penerbitan akta kelahiran. Kartu Identitas Anak seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Tujuan pemerintah dalam menerbitkan KIA adalah demi
meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Bagi
anak dengan usia kurang dari 5 tahun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
akan menerbitkannya bersamaan dengan kutipan akta kelahiran.
Dalam artikel ini, Rumah.com akan mengupas tuntas tentang
Kartu Identitas Anak termasuk prosedur pembuatannya. Simak penjelasannya yang
terangkum dalam poin menarik sebagai berikut.
·
Apa Itu Kartu Identitas
Anak?
·
Manfaat Kartu Identitas
Anak
·
Identitas Resmi Anak
·
Lampiran untuk Administrasi
·
Membuka Tabungan di Bank
·
Syarat Daftar Sekolah
·
Persyaratan Membuat Kartu
Identitas Anak
·
Cara Mengurus Kartu
Identitas Anak
·
Cara Mengurus KIA Anak WNI
Apa Itu Kartu Identitas Anak?
Sesuai penerbitannya, ada dua jenis KIA yakni untuk rentang
usia 0-5 tahun, dan usia 5-17 tahun. Apa Itu Kartu Identitas Anak? Merujuk
laman Indonesia, digagas sejak tahun 2016, Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas
resmi sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum
menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau
Disdukcapil. Sehingga para orang tua, setelah si anak lahir, tidak hanya
mengurus akta kelahiran saja namun juga harus membuat KIA.
Pada pelaksanaannya, pemberlakuan KIA atau KTP Anak
dilakukan secara bertahap. Di tahun pertama program diluncurkan atau pada 2016,
pemerintah hanya memberlakukan di 50 daerah saja. Beberapa di antaranya adalah
Malang, Yogyakarta, Pangkalpinang, dan Makassar. Tahun berikutnya, wilayah
bertambah hingga 108 daerah. Kemudian program terus berlanjut hingga pada tahun
2019 sudah terlaksana semua.
Sesuai penerbitannya, ada dua jenis KIA. Pertama untuk usia
anak 0 sampai 5 tahun, kedua adalah KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di
antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Bedanya dengan KTP dewasa, KTP anak atau KIA tidak menyertakan
chip elektronik. Perbedaan lainnya adalah tidak adanya foto pada KIA 0-5 tahun,
sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. Kemudian di
tahap awal, bentuk kartu identitasnya masih biasa atau tidak seperti KTP
elektronik. Jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib
perekaman sesuai dengan KTP elektronik bagi usia dewasa. Salah satu manfaat
dari kartu identitas anak atau KIA untuk melengkapi persyaratan mendaftar
sekolah.!
Manfaat Kartu Identitas Anak
Dalam urusan catatan sipil, KIA bertujuan untuk meningkatkan
pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Manfaat Kartu Identitas Anak
salah satunya adalah demi memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar
sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan
atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan masih
banyak lagi.
Sedangkan dalam urusan catatan sipil, KIA bertujuan untuk
meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan
upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional
warga negara Indonesia. Di bawah ini penjelasan lebih rinci tentang manfaat
Kartu Identitas Anak bagi urusan sehari-hari.
1. Identitas Resmi Anak
Sebelum program KIA hadir, anak berusia kurang dari 17 tahun
dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara
nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi
Kependudukan. Oleh karenanya, pemerintah meluncurkan Kartu Identitas Anak yang
berfungsi penuh layaknya Kartu Tanda Penduduk bagi warga berusia dewasa.
Secara administratif, pemberian identitas kependudukan
kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan
publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Sehingga, anak bisa mendapatkan
haknya setara dengan orang dewasa untuk melakukan berbagai urusan.
2. Lampiran untuk Administrasi
Kartu Identitas Anak saat ini diwajibkan untuk menjadi
lampiran saat mengajukan administrasi di berbagai instansi. Seperti misalnya
saat hendak membuat BPJS Kesehatan, kartu berobat di rumah sakit, maupun
membuat asuransi pendidikan dan kesehatan.
KIA juga berguna saat si anak akan melakukan pendaftaran
kartu pintar atas namanya sendiri. Bermanfaat juga sebagai salah satu syarat
wajib ketika membuat paspor, sehingga tidak lagi menggunakan akta kelahiran
maupun KTP kedua orangtua.
Catatan
Sesuai penerbitannya, ada dua jenis KIA. Pertama untuk usia
anak 0 sampai 5 tahun, kedua adalah KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di
antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
3. Membuka Tabungan di Bank
Sejalan dengan program KIA yang hampir merata di seluruh
daerah, beberapa perbankan turut merespon dengan menghadirkan tabungan khusus
simpanan pelajar yang diperuntukan untuk siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA atau sederajat guna mengajarkan anak-anak di Indonesia belajar menabung
sejak dini.
Terkait syaratnya, tentunya harus melampirkan Kartu
Identitas Anak, kartu keluarga, KTP orang tua/wali, surat persetujuan orang
tua/wali, dan surat kuasa dari orang tua/wali murid (jika pembukaan rekening
melalui referral dari sekolah).
4. Syarat Daftar Sekolah
Tak ketinggalan, Kartu Identitas Anak pun menjadi syarat
untuk mendaftar sekolah di beberapa wilayah tertentu. Baik dari jenjang PAUD
maupun menengah dan atas. Maka dari itu, sebaiknya siapkan KIA sejak si anak
lahir agar lebih mudah mengurus banyak hal.
Persyaratan Membuat Kartu Identitas Anak
Syarat untuk membuat Kartu Indentitas Anak faktanya tidak
begitu sulit. Memiliki Kartu Identitas Anak, artinya seorang anak akan memiliki
identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum
menikah. Syarat untuk membuat Kartu Indentitas Anak pun faktanya tidak begitu
sulit. Melansir laman resmi Dukcapil Kalimantan Barat, berikut beberapa
persyaratan untuk membuat KIA.
Untuk anak pada usia 0 sampai 5 tahun, persyaratannya
sebagai berikut:
·
Fotokopi kutipan akta
kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
·
Kartu Keluarga (KK) asli
orangtua/wali
·
KTP asli kedua
orangtua/wali
·
Sementara itu, anak WNI
yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA, proses
pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·
Fotokopi kutipan akta kelahiran
dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
·
KK asli orangtua/wali.
·
KTP asli kedua
orangtua/wali.
·
Pas foto anak berwarna
ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Selain itu untuk anak warga negara asing yang tinggal di
Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:
·
Fotokopi paspor dan izin
tinggal tetap
·
KK asli orangtua/wali
·
KTP elektronik asli kedua
orangtua
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah
sampai anak tersebut berusia 5 tahun. Perlu diketahui bahwa Kartu Identitas
Anak memiliki batas waktu. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun
adalah sampai anak tersebut berusia 5 tahun. Sedangkan masa berlaku KIA untuk
anak diatas 5 tahun adalah sampai anak tersebut berusia 17 tahun kurang satu
hari.
Sesuai yang telah disebutkan di atas, pemerintah menerbitkan
KIA dengan tujuan agar meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan
publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak
konstitusional warga negara. Bagi masyarakat yang berencana mengurus KIA untuk
anak, berikut langkah-langkah yang harus ditempuh.
1. Cara Mengurus KIA Anak WNI
Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan
penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas. Kepala Dinas
menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau
orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan
cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan
anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat
maksimal.
2. Cara Mengurus KIA Anak WNA
Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orang tua anak
melaporkan ke Dinas dengan menyerahkanpersyaratan untuk menerbitkan KIA. Kepala
Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di
kantor Dinas. Dinas dapat menerbitkan
KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah
sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar
cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda
Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan KIA Anak WNI (Resmi)
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan KIA Anak WNA (Resmi)
Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan
spesialis hukum siap melayani Anda.
Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami
juga memiliki kantor di Karawang,
Jawa Barat. Kunjungi salah satu kantor kami dan kami akan senang
menjawab pertanyaan Anda.
No comments:
Post a Comment