Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus berbenah terkait perekaman data dan identitas. Kini, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga usia 17 tahun ke atas, juga ada Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak untuk usia 0-17 tahun.
KIA, yang mulai digagas sejak tahun 2016, merupakan
identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun
dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau
Disdukcapil.
Kini, orang tua, setelah sang ibu melahirkan anak, tak hanya
mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.
Pemberlakuan KIA atau KTP Anak dilakukan secara bertahap.
Daerah yang belum mendapat giliran pemberlakuan, ke depan akan menyusul daerah
berikutnya sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.
Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan,
perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara
Indonesia.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak,
pemberlakuan program KIA dilakukan secara bertahap.
Tahun pertama program, yaitu 2016, pemerintah hanya memberlakukan
di 50 daerah saja, beberapa di antaranya adalah Malang, Yogyakarta,
Pangkalpinang, dan Makassar.
Tahun kedua, 2017, wilayah bertambah hingga 108 daerah, lalu
program akan terus berlanjut dan ditargetkan tahun 2019 sudah terlaksana semua.
Banyak manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya
adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk
bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di
bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun
dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari
isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk
kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak
menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu:
Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA
usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP
elektronik. Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru
wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.
Syarat dan proses pembuatan KIA tersebut:
Persyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah
harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK)
dan melampirkan foto ukuran 2 × 3.
Proses pembuatan KIA sendiri berlangsung dalam dua tahap,
yaitu:
·
Untuk anak yang berumur nol
tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.
·
Setelah anak berumur lima
tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto
pemilik kartu.
·
Setelah anak berumur 17
tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.
Syarat dan Proses Pengurusan KIA
·
Fotokopi kutipan akta
kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
·
Kartu Keluarga (KK) asli
orangtua/wali
·
KTP asli kedua
orangtua/wali
Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki
identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum
menikah.
Sementara itu, anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat
ini belum memiliki KIA, proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
·
Fotokopi kutipan akta
kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
·
KK asli orangtua/wali.
·
KTP asli kedua
orangtua/wali.
·
Pas foto anak berwarna
ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
·
Anak warga negara asing
yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai
berikut:
·
Fotokopi paspor dan izin
tinggal tetap
·
KK asli orangtua/wali
·
KTP elektronik asli kedua
orangtua
Cara Pembuatan KTP Anak
Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan
penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di
kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di
sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat
layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing
Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib
melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA dapat
diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda
Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan KIA KTP atau KK untuk Anak WNI (Resmi)
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan KIA Anak WNA (Resmi)
Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan
spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi
kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di Karawang,
Jawa Barat. Kunjungi salah satu kantor kami dan kami akan senang menjawab
pertanyaan Anda.
No comments:
Post a Comment