Persyaratan untk mendapatka Rekomendasi Izin Usaha Pariwisata adalah sebagai berikut:
·
Foto kopi akta pendirian
perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau fotokopi KTP bagi pengusaha
perorangan;
·
NPWP Perusahaan/Perorangan;
·
Surat Pemberitahuan
Pendirian Usaha untuk usaha mikro dan kecil (dari yang bersangkutan kepada
Kepala Kelurahan/Desa);
·
Surat Pernyataan
Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/
Keterangan Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak
TDUP diterbitkan;
·
Surat Pernyataan
Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/
Keterangan Kualitas Air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha
restoran yang berdiri sendiri atau berada di dalam satu atau beberapa bangunan
terpadu yang belum memiliki sertifikat/rekomendasi kualitas air;
·
Surat Pernyataan Keabsahan
dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran;
·
Rekomendasi/keterangan dari
instansi berwenang yang membidangi UMKM untuk usaha perorangan mikro dan kecil;
·
Fotokopi izin teknis sesuai
peraturan perundang-undangan :
·
IMB atau IPB atau
Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;
·
HO, untuk usaha menengah
dan besar dikecualikan usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang
telah memiliki HO;
·
SPPL, dibuat oleh pemohon
dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang
berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan
persetujuan dari petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro dan kecil);
dan
·
d, Izin Lingkungan, untuk
usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di
kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan
·
Fotokopi Nomor Pokok
Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri
persyaratan administrasi;
Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap,
maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaaan
Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan
administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
Berkas permohonan di verifikasi melalui bidang layanan
Perijinann II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan bersama
tim teknisyang dituangkan dalam Berita Acara;
Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda
Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan Rekomendasi Usaha dari DINAS Pemerintah setempat
·
Rekomendasi Izin Resmi
lainnya
Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan
spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi
kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di
Karawang, Jawa Barat. Kunjungi salah satu kantor kami dan kami akan senang
menjawab pertanyaan Anda.
No comments:
Post a Comment