Monday, May 16, 2022

Cara Praktis Mendapatkan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran

 

Persyaratan untk mendapatka Rekomendasi Izin Usaha Pariwisata adalah sebagai berikut:

·         Foto kopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;

·         NPWP Perusahaan/Perorangan;

·         Surat Pemberitahuan Pendirian Usaha untuk usaha mikro dan kecil (dari yang bersangkutan kepada Kepala Kelurahan/Desa);

·         Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/ Keterangan Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan;

·         Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/ Keterangan Kualitas Air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha restoran yang berdiri sendiri atau berada di dalam satu atau beberapa bangunan terpadu yang belum memiliki sertifikat/rekomendasi kualitas air;

·         Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran;

·         Rekomendasi/keterangan dari instansi berwenang yang membidangi UMKM untuk usaha perorangan mikro dan kecil;

·         Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan :

·         IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;

·         HO, untuk usaha menengah dan besar dikecualikan usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO;

·         SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro dan kecil); dan

·         d, Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan

·         Fotokopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;

Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaaan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

Berkas permohonan di verifikasi melalui bidang layanan Perijinann II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan bersama tim teknisyang dituangkan dalam Berita Acara;

 

Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda

Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Rekomendasi Usaha dari DINAS Pemerintah setempat

·         Rekomendasi Izin Resmi lainnya

 

Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di Karawang, Jawa Barat. Kunjungi salah satu kantor kami dan kami akan senang menjawab pertanyaan Anda.

 

No comments:

Post a Comment