Monday, May 16, 2022

Cara Cepat Mendapatkan Izin Tinggal Tetap Bagi Warga Negara Asing (WNA)

 

Bagi kalian warga negara asing yang mau menetap di suatu tempat yang kalian mau, pasti dong kalian memerlukan izin tinggal tetap resmi yang di setujui oleh pemerintah, supaya selama kalian menetap di tempat itu kalian merasa aman, nyaman, dan tentram. Sebelumnya kalian harus tau dulu nih, kalau kartu izin tinggal tetap ini memiliki batas waktu loh, yaitu sampai 5 tahun, kecuali bagi Orang Asing yang berstatus sebagai suami/istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP. Masa berlaku Izin Tinggal Tetap Orang Asing pada kategori tersebut menyesuaikan dengan induknya.

 

Lalu caranya gimana kak, buat dapetin izin tinggal tetap itu? Nah untuk mendapatkannya, kalian perlu melalui proses alih status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan secara langsung tanpa harus memiliki ITAS sebelumnya. Adapun Orang Asing yang bisa langsung mendapatkan ITAP antara lain eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di Indonesia serta eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia.

 

Jika WNA ingin mendapatkan ITAP melalui alih status dari ITAS, maka ia harus sudah berada di Indonesia selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut. Atau, WNA sudah menikah dengan WNI setidaknya 2 (dua) tahun. Cara mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bisa kalian lakukan melalui link ini yah https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/ atau dengan datang ke kantor imigrasi langsung.

 

Persyaratan umum yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan ITAP antara lain paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), surat keterangan domisili, dan pernyataan integrasi. Adapun persyaratan khusus menyesuaikan dengan maksud atau tujuan keberadaan WNA di Indonesia. Contohnya, bagi Tenaga Kerja Asing perlu melampirkan IMTA dari Kemnaker RI. Sementara itu, WNA yang menikahi WNI perlu melampirkan kutipan akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali jika dalam Bahasa Inggris).

 

Prosedurnya seperti apa kak? Rumit nggak? Nah untuk prosedurnya sendiri cukup mudah kok, kalian tinggal dateng ke kepala kantor imigrasi dan membawa kelengkapan persyaratan untuk mengajukan permohonan izin tinggal tetap ke pejabat imigrasi yang ditunjuk, tapi wilyah kerja kantornya harus sesuai yah dengan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan itu, dan yang mengajukan permohonan itu harus diajukan oleh orang asing atau penjamin.

 

Setelahnya, kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk itu harus memeriksa kelengkapan  persyaratan pemohon. Jika kelengakapan pemohon sudah terpenuhi dan tidak ada yang kurang, akan dilakukan pengambilan foto. Untuk prosesnya sendiri, akan selesai paling lama empat hari kerja, dan izin tinggal tetap akan di terbitkan.

 

Kalau masa berlakunya udah mau abis, bisa di perpanjang nggak kak? Pasti bisa dong, izin tinggal tetap ini bisa diperpanjang sampai jangka waktu yang tidak terbatas loh…dengan syarat sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan, dan untuk orang asing pemegang izin tinggal tetap yang telah melakukan perpanjangan, wajib melapor ke kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing tersebut setiap lima tahun.

 

Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda

Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Izin Tinggal Tetap (ITAP)

·         Dan Izin Resmi lainnya

 

Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di Karawang, Jawa Barat. Kunjungi salah satu kantor kami dan kami akan senang menjawab pertanyaan Anda

No comments:

Post a Comment