Bagi kalian warga negara asing yang mau menetap di suatu tempat yang kalian mau, pasti dong kalian memerlukan izin tinggal tetap resmi yang di setujui oleh pemerintah, supaya selama kalian menetap di tempat itu kalian merasa aman, nyaman, dan tentram. Sebelumnya kalian harus tau dulu nih, kalau kartu izin tinggal tetap ini memiliki batas waktu loh, yaitu sampai 5 tahun, kecuali bagi Orang Asing yang berstatus sebagai suami/istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP. Masa berlaku Izin Tinggal Tetap Orang Asing pada kategori tersebut menyesuaikan dengan induknya.
Lalu caranya gimana kak, buat dapetin izin tinggal tetap
itu? Nah untuk mendapatkannya, kalian perlu melalui proses alih status dari
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan secara langsung tanpa harus memiliki ITAS
sebelumnya. Adapun Orang Asing yang bisa langsung mendapatkan ITAP antara lain
eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di
Indonesia serta eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah
Indonesia.
Jika WNA ingin mendapatkan ITAP melalui alih status dari
ITAS, maka ia harus sudah berada di Indonesia selama lebih dari 3 (tiga) tahun
berturut-turut. Atau, WNA sudah menikah dengan WNI setidaknya 2 (dua) tahun.
Cara mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bisa kalian lakukan melalui link ini
yah https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/ atau dengan datang ke kantor
imigrasi langsung.
Persyaratan umum yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan
ITAP antara lain paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), surat keterangan
domisili, dan pernyataan integrasi. Adapun persyaratan khusus menyesuaikan
dengan maksud atau tujuan keberadaan WNA di Indonesia. Contohnya, bagi Tenaga
Kerja Asing perlu melampirkan IMTA dari Kemnaker RI. Sementara itu, WNA yang
menikahi WNI perlu melampirkan kutipan akta perkawinan yang diterjemahkan oleh
penerjemah tersumpah (kecuali jika dalam Bahasa Inggris).
Prosedurnya seperti apa kak? Rumit nggak? Nah untuk
prosedurnya sendiri cukup mudah kok, kalian tinggal dateng ke kepala kantor
imigrasi dan membawa kelengkapan persyaratan untuk mengajukan permohonan izin
tinggal tetap ke pejabat imigrasi yang ditunjuk, tapi wilyah kerja kantornya
harus sesuai yah dengan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan itu, dan
yang mengajukan permohonan itu harus diajukan oleh orang asing atau penjamin.
Setelahnya, kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi
yang ditunjuk itu harus memeriksa kelengkapan
persyaratan pemohon. Jika kelengakapan pemohon sudah terpenuhi dan tidak
ada yang kurang, akan dilakukan pengambilan foto. Untuk prosesnya sendiri, akan
selesai paling lama empat hari kerja, dan izin tinggal tetap akan di terbitkan.
Kalau masa berlakunya udah mau abis, bisa di perpanjang
nggak kak? Pasti bisa dong, izin tinggal tetap ini bisa diperpanjang sampai
jangka waktu yang tidak terbatas loh…dengan syarat sepanjang izin tinggalnya
tidak dibatalkan, dan untuk orang asing pemegang izin tinggal tetap yang telah
melakukan perpanjangan, wajib melapor ke kantor imigrasi yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal orang asing tersebut setiap lima tahun.
Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda
Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan Izin Tinggal Tetap (ITAP)
·
Dan Izin Resmi lainnya
Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan
spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi
kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di
Karawang, Jawa Barat. Kunjungi salah satu kantor kami dan kami akan senang
menjawab pertanyaan Anda
No comments:
Post a Comment