Monday, May 16, 2022

Cara Cepat Mendapatkan Rekomendasi Izin Operasional Optik

 

Persyaratan untk mendapatka Rekomendasi Izin Operasional Optik adalah sebagai berikut:

·         Identitas lengkap pemohon

·         Fotokopi NPWP pemohon / perusahaan

·         Fotokopi SIUP

·         Fotokopi TDP

·         Fotokopi sah sertifikat tanah atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun.

·         Daftar ketenagaan beserta SIP / SIK

·         Daftar sarana dan prasarana

·         Fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium

·         Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat ( GAPOPIN )

·         Gambar denah lokasi dan bangunan optik

·         Rekomendasi puskesmas setempat

·         Fotocopy

·         izin operasional lama bagi yang perpanjangan

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan dari DPM & PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ),

Pemeriksaan / penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi berkas permohonan.

Apabila berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi

Pemeriksaan sarana di lapangan berdasarkan standart dan persyaratan

Pemeriksaan lapangan bersama tim teknis

Hasil pemeriksaan ( Berita Acara Rekomendasi)

Pengkajian hasil pemeriksaan (apabila belum memenuhi persyaratan maka pemeriksaan ulang)

 

Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda

Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Izin Operasional Optik, SIUP, TDP, SIP/SIK

·         Cara Mengurus dan mendapatkan Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat ( GAPOPIN )

·         Rekomendasi puskesmas setempat

·         Dan Izin Resmi lainnya

 

Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di Karawang, Jawa Barat. Kunjungi salah satu kantor kami dan kami akan senang menjawab pertanyaan Anda

No comments:

Post a Comment