Persyaratan untk mendapatka Rekomendasi Izin Operasional Optik adalah sebagai berikut:
·
Identitas lengkap pemohon
·
Fotokopi NPWP pemohon /
perusahaan
·
Fotokopi SIUP
·
Fotokopi TDP
·
Fotokopi sah sertifikat
tanah atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun.
·
Daftar ketenagaan beserta
SIP / SIK
·
Daftar sarana dan prasarana
·
Fotokopi perjanjian kerja
sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki
laboratorium
·
Rekomendasi dari asosiasi
optikal setempat ( GAPOPIN )
·
Gambar denah lokasi dan
bangunan optik
·
Rekomendasi puskesmas
setempat
·
Fotocopy
·
izin operasional lama bagi
yang perpanjangan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan dari DPM &
PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ),
Pemeriksaan / penelitian kelengkapan dan kebenaran
administrasi berkas permohonan.
Apabila berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan untuk
dilengkapi
Pemeriksaan sarana di lapangan berdasarkan standart dan
persyaratan
Pemeriksaan lapangan bersama tim teknis
Hasil pemeriksaan ( Berita Acara Rekomendasi)
Pengkajian hasil pemeriksaan (apabila belum memenuhi
persyaratan maka pemeriksaan ulang)
Bagaimana BiroJasa dapat Membantu Anda
Untuk konsultasi profesional tentang memperoleh :
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan Izin Operasional Optik, SIUP, TDP, SIP/SIK
·
Cara Mengurus dan
mendapatkan Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat ( GAPOPIN )
·
Rekomendasi puskesmas
setempat
·
Dan Izin Resmi lainnya
Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan
spesialis hukum siap melayani Anda. Hubungi
kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di
Karawang, Jawa Barat. Kunjungi salah satu kantor kami dan kami akan senang
menjawab pertanyaan Anda
No comments:
Post a Comment